25 Daftar Ruas Jalan Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan 1 Januari 2026, Ini Dasar Aturan dan Ruas Jalannya


HAIJAKARTA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap (gage) tidak berlaku pada 1 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan langsung melalui unggahan di akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa aturan ganjil-genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai catatan, saat ini sistem ganjil-genap masih diterapkan di 25 ruas jalan utama di Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:
Rangkuman AI sedang dibuat…