Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Begini Penjelasan Lengkap Sesuai Aturan


HAIJAKARTA.ID- Apakah karyawan yang Resign sebelum lebaran dapat THR? Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi hak yang paling ditunggu para pekerja.
Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah bagaimana nasib THR bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum Lebaran? Apakah tetap berhak menerima atau justru hangus?
Untuk menjawab kebingungan tersebut, berikut penjelasan lengkap dan mudah dipahami berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Beberapa poin penting terkait hak THR:
Artinya, selama memenuhi masa kerja, pada dasarnya semua pekerja berhak atas THR.
Kunci utama ada pada waktu berakhirnya hubungan kerja. Dalam aturan ketenagakerjaan disebutkan bahwa:
Contoh sederhana:
Jadi bukan soal kapan mengajukan surat resign, tetapi kapan kontrak kerja benar-benar berakhir secara administratif.
Untuk karyawan kontrak, aturannya sedikit berbeda.
THR hanya diberikan jika kontrak masih aktif saat hari raya tiba.
Artinya:
Walaupun masa kerja sudah lama, jika status kontrak berakhir sebelum hari raya, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayarkan THR.
Status Kerja Kondisi Hak THR
Karyawan tetap PHK ≤ 30 hari sebelum Lebaran Dapat THR
Karyawan tetap PHK > 30 hari sebelum Lebaran Tidak dapat
Karyawan kontrak Kontrak aktif saat Lebaran Dapat THR
Karyawan kontrak Kontrak berakhir sebelum Lebaran Tidak dapat
Karyawan tetap masih bisa menerima THR meski resign, asalkan hubungan kerja putus maksimal 30 hari sebelum Lebaran
Karyawan kontrak hanya dapat THR bila kontraknya masih aktif saat hari raya. Penentu utama adalah tanggal resmi berakhirnya hubungan kerja.
Bagi karyawan yang berencana mengundurkan diri menjelang Lebaran, memahami waktu putus kerja sangat krusial agar tidak kehilangan hak THR.
Sementara bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menghindari sanksi ketenagakerjaan.
Dengan memahami regulasi secara tepat, baik pekerja maupun pemberi kerja bisa menjalani masa transisi kerja secara adil dan transparan.
Rangkuman AI sedang dibuat…