Berlaku 2 Hari, Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jelang Libur Tahun Baru 2025, Cek 25 Titik Lengkap di Sini


HAIJAKARTA.ID – Bagi para pengendara yang akan melintasi, inilah lokasi Ganjil Genap Jakarta jelang libur Tahun Baru 2025.
Sebelum berkendara pada titik-titik lokasi ganjil genap di Jakarta, periksa pelat kendaraan yang Anda kendarai.
Pada hari Senin, 30 Desember 2024, aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan berpelat genap.
Ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan utama.
Para pengemudi kembali diingatkan untuk selalu dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Berikut ketentuan terkait kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta selama libur Natal untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat: Jumat, 27 Desember 2024, ganjil genap berlaku; Sabtu-Minggu, 28-29 Desember, ganjil genap tidak berlaku (weekend); dan Senin-Selasa, 30-31 Desember, ganjil genap kembali berlaku,” tulis keterangan X TMC Polda Metro Jaya.
Adapun jadwal ganjil genap Jakarta diatur 2 sesi dengan ketentuan sebagai berikut:
Aturan ganjil genap ini akan tetap berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, pengendara yang hendak memasuki pintu tol juga harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku di 28 gerbang tol di Jakarta.
Berikut 25 lokasi ganjil genap yang berlaku pada Senin (30/12/2024):
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Berikut 28 ruas jalan dekat gerbang tol yang dikenakan aturan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
Pengendara diimbau untuk mematuhi aturan ganjil genap guna menghindari sanksi dan memastikan kelancaran lalu lintas menjelang libur Tahun Baru 2025.
Rangkuman AI sedang dibuat…