Berlaku Mulai Januari 2025, Daftar Poin Pelanggar Lalu Lintas Beserta Kategorinya, Wajib Tau!


HAIJAKARTA.ID – Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas mulai Januari 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki kuota 12 poin dalam setahun.
Poin ini akan berkurang setiap kali pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa penerapan sistem ini sudah diatur dalam peraturan kepolisian (Perpol).
“Aturan merit point system ini mulai berlaku Januari 2025. Sesuai dengan regulasi yang ada, poin pengendara akan dikurangi jika melanggar lalu lintas,” ujar Aan saat konferensi pers di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Aan menambahkan bahwa sistem ini mencatat perilaku berkendara setiap pemilik SIM ke dalam basis data nasional.
“Database ini akan menjadi acuan untuk mengukur perilaku pengemudi, termasuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan mereka,” jelasnya.
Dalam sistem ini, pelanggaran dikategorikan menjadi ringan, sedang, dan berat.
Berikut adalah rincian pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran:
“Jika poin mencapai nol, SIM akan dicabut. Kebijakan ini bertujuan menciptakan pengemudi yang lebih memprioritaskan keselamatan,” tegas Aan.
Sistem poin ini juga akan diintegrasikan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan pelanggaran lalu lintas akan terekam dan memengaruhi penerbitan SKCK seseorang.
“Catatan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan saat penerbitan SKCK. Ini adalah langkah kami untuk mendisiplinkan perilaku pengemudi,” papar Aan.
Melalui merit point system, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran pengemudi akan pentingnya keselamatan di jalan.
Sistem ini juga diharapkan mendorong pengemudi untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Ini merupakan bagian dari upaya Polri menciptakan budaya berkendara yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” tutup Aan.
Rangkuman AI sedang dibuat…