Ganjil Genap Jakarta Berlaku 4 Hari Pekan Ini, Cek Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya


HAIJAKARTA.ID- Ganjil genap Jakarta berlaku 4 hari pekan ini. Namun, berbeda dari biasanya, penerapan aturan ini hanya berlangsung selama empat hari, yakni mulai Senin, 30 Maret 2026 hingga Kamis, 2 April 2026.
Kebijakan ini tidak diberlakukan pada Jumat, 3 April 2026 karena bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka peringatan Wafat Yesus Kristus.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Penerapan ganjil genap di Jakarta tetap dibagi dalam dua sesi waktu, yaitu:
Pengendara diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku agar terhindar dari sanksi tilang.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan denda maksimal mencapai Rp500.000.
Berikut sejumlah ruas jalan utama di Jakarta yang terdampak kebijakan ganjil genap selama periode tersebut:
Dengan adanya pembatasan ini, masyarakat diharapkan lebih memperhatikan jadwal serta rute perjalanan, terutama bagi yang beraktivitas di kawasan pusat kota Jakarta.
Alternatif transportasi umum juga bisa menjadi solusi untuk menghindari pelanggaran sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas.
Selain itu, kondisi lalu lintas di beberapa titik juga dilaporkan mengalami peningkatan volume kendaraan, terutama pasca arus balik Lebaran.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan ganjil genap menjadi penting untuk menjaga kelancaran mobilitas di ibu kota.
Rangkuman AI sedang dibuat…