Golongan yang Wajib Qada Puasa dan Membayar Fidyah, Lengkap Beserta Cara Menghitungnya


HAIJAKARTA.ID – Golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah menjadi perhatian umat Muslim, khususnya setelah Ramadan berakhir.
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa memiliki kewajiban yang sama.
Dalam Islam, terdapat ketentuan jelas siapa saja yang wajib mengganti puasa (qada) dan siapa yang harus membayar fidyah.
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Namun, dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan dengan kewajiban lanjutan berupa qada puasa atau pembayaran fidyah.
Orang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan dengan uzur tertentu tetap diwajibkan menggantinya di hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.
Berikut golongan yang wajib qada puasa:
Mereka yang tidak berpuasa karena sakit sementara wajib menggantinya setelah kondisi membaik.
Muslim yang melakukan perjalanan minimal sekitar 80 kilometer diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Misalnya karena kondisi darurat yang dibenarkan agama.
Puasa Ramadan tetap sah jika niat ada di dalam hati meskipun tidak diucapkan.
Namun jika benar-benar tidak berniat, puasa wajib diganti.
Wanita haid saat Ramadan tidak diperbolehkan berpuasa dan wajib mengqadanya setelah suci.
Mereka wajib bertaubat dan tetap berkewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.
Selain qada, terdapat kondisi tertentu yang mewajibkan pembayaran fidyah. Inilah golongan yang wajib membayar fidyah puasa:
Penderita sakit berat yang kecil kemungkinan sembuh, seperti penyakit kronis, tidak diwajibkan qada tetapi membayar fidyah.
Orang lanjut usia dengan kondisi fisik lemah diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.
Ibu hamil yang khawatir puasa membahayakan diri atau janin, berdasarkan diagnosis medis, wajib membayar fidyah.
Ibu menyusui yang khawatir produksi ASI atau kesehatan bayi terganggu diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, diwajibkan membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin,” sebagaimana tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 184.
Jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengqada puasanya, maka keluarga dapat membayarkan fidyah sebagai pengganti.
Untuk memahami kewajiban fidyah, berikut tahapan yang perlu diperhatikan:
Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan fidyah untuk satu orang miskin.
Mayoritas ulama menyebut fidyah berupa satu mud makanan pokok per hari, setara sekitar 0,7-1 kg.
Sementara mazhab Hanafi menetapkan setengah sha’ atau sekitar 1,5 kg makanan pokok.
Fidyah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum Ramadan berikutnya. Menunaikannya lebih awal dinilai lebih baik karena manfaatnya segera dirasakan penerima.
Dengan memahami golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan kewajiban agama secara tepat sesuai tuntunan syariat.
Rangkuman AI sedang dibuat…