Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftar Lengkap Liburnya


HAIJAKARTA.ID- Pemerintah tetapkan cuti bersama ASN 2026, kapan saja jadwalnya?
Pemerintah resmi mengumumkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Penetapan cuti bersama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan efektivitas hari kerja sekaligus memberi ruang bagi ASN dalam merayakan hari besar keagamaan.
Secara keseluruhan, pemerintah juga telah menyepakati 25 hari libur resmi pada 2026, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Kebijakan ini disusun melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta diperkuat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur kalender libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya.
Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, berikut jadwal cuti bersama yang berlaku bagi ASN:
Mayoritas cuti bersama berdekatan langsung dengan hari libur nasional, sehingga membuka peluang terjadinya long weekend di beberapa periode strategis.
Mengacu pada regulasi dari Badan Kepegawaian Negara, cuti bersama berlaku untuk:
Yang perlu dicatat:
Berikut 17 hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:
Jika digabungkan antara libur nasional dan cuti bersama, masyarakat Indonesia khususnya ASN akan menikmati 25 hari libur resmi sepanjang 2026.
Pola penetapan ini dinilai:
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Kalender libur 2026 yang lebih tertata ini diharapkan mampu memberi kepastian bagi dunia kerja, pendidikan, hingga sektor pariwisata.
Masyarakat pun disarankan mulai menyusun agenda tahunan sejak dini agar setiap momen libur bisa dimanfaatkan secara optimal.
Rangkuman AI sedang dibuat…