Pemprov DKI Buka Pengajuan Keringanan PKB, Ini Jenis Kendaraan yang Bisa Bebas Pajak


HAIJAKARTA.ID – Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta kini punya kesempatan memperoleh keringanan, bahkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Peluang ini terbuka seiring diterapkannya aturan terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur secara rinci kriteria, persyaratan, serta tata cara pengajuan pengurangan pajak bagi kendaraan tertentu.
Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, menjelaskan bahwa pengajuan pengurangan PKB sudah dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025.
“Permohonan pengurangan PKB sudah mulai berlaku sesuai Kepgub Nomor 841 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan siapa saja wajib pajak yang berhak mengajukan permohonan pengurangan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Kepgub,” ujar Herlina, dikutip dari Kompas.
Regulasi ini menjadi dasar hukum terbaru bagi wajib pajak di Jakarta untuk memperoleh keringanan PKB, baik yang diberikan secara otomatis maupun yang harus diajukan langsung oleh pemilik kendaraan dengan melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung.
Berikut ketentuan pengurangan dan pembebasan PKB di DKI Jakarta:
Besaran pengurangan yang diberikan antara lain:
Pengajuan wajib disertai dokumen pendukung sesuai dengan kondisi kendaraan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan pembebasan PKB meliputi:
Rangkuman AI sedang dibuat…