Penerima KIP Kuliah 2025 Hanya Menyasar 7 Mahasiswa Prioritas Ini, Apakah Kamu Termasuk Dalam Daftarnya


HAIJAKARTA.ID – Penerima KIP Kuliah 2025 harus cek terlebih dahulu apakah dirinya terdaftar atau tidak.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025 mulai Selasa, 4 Februari 2025.
Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung anak-anak Indonesia yang kurang mampu agar bisa menyelesaikan studinya.
Perlu diketahui bahwa KIP Kuliah 2025 memiliki beberapa kelompok prioritas penerima manfaat berdasarkan persyaratan ekonominya. Berikut rinciannya.
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari tujuh kriteria sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin.
Akan tetapi hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Ketentuan atau syarat jumlah gaji orang tua untuk calon pendaftar KIP Kuliah 2025 dari kategori miskin atau rentan miskin adalah maksimal Rp 4 juta setiap bulan.
Gaji tersebut merupakan gabungan dari pendapatan kotor orang tua/wali. Bisa juga dihitung pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.
Selain itu, dibutuhkan juga bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM), yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan.
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali per enam bulan (per semester) secara langsung ke via rekening penerima KIP Kuliah masing-masing.
Besarnya berbeda-beda berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi bersangkutan, yakni:
Rangkuman AI sedang dibuat…