PPATK Blokir Rekening yang Tidak Aktif, Begini Cara Aktifkan Kembali Tanpa Kehilangan Saldo!


HAIJAKARTA.ID- PPATK blokir rekening yang tidak aktif, begini langkah mengaktifkannya kembali!
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengambil langkah tegas terhadap rekening-rekening bank yang tidak lagi aktif atau tidak digunakan dalam jangka waktu cukup lama, yakni lebih dari tiga bulan.
Rekening-rekening seperti ini dikenal sebagai rekening dormant, yaitu rekening pasif yang tidak mengalami transaksi selama periode tertentu.
Kebijakan ini diberlakukan lantaran PPATK mendapati bahwa banyak rekening yang tidak aktif justru dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan ilegal, seperti diperjualbelikan di pasar gelap atau digunakan sebagai sarana pencucian uang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui akun Instagram resminya, PPATK menyampaikan bahwa pihaknya dapat memblokir rekening yang terindikasi tidak aktif tanpa harus memperhatikan besarnya saldo yang tersimpan.
Jadi, meskipun di dalam rekening tersebut masih terdapat sejumlah dana, rekening tetap bisa dibekukan untuk mencegah penyalahgunaan.
Rekening dormant adalah jenis rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, yang biasanya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Durasi ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan internal masing-masing bank.
Rekening jenis ini menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum tertentu karena biasanya luput dari pantauan pemiliknya, sehingga dimanfaatkan untuk kegiatan mencurigakan.
Tenang saja, PPATK memastikan bahwa saldo dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan hilang.
Meskipun dibekukan, pemilik rekening tetap memiliki hak atas dana mereka dan dapat mengaksesnya kembali setelah melakukan proses pemulihan atau reaktivasi rekening sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya yang dibekukan karena status dormant, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir keberatan secara online melalui tautan resmi berikut: https://bit.ly/FormHensem
Isi formulir dengan data yang lengkap dan benar, seperti:
Setelah mengisi formulir online, nasabah diwajibkan mendatangi kantor cabang bank terkait guna menjalani proses verifikasi atau Customers Due Diligence (CDD).
Pada tahap ini, siapkan dokumen berikut:
PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap kelengkapan dokumen dan kebenaran data melalui proses sinkronisasi.
Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Namun, jika ada kekurangan dokumen atau kasus yang cukup kompleks, waktu penyelesaian bisa memakan waktu maksimal hingga 20 hari kerja.
Apabila setelah proses evaluasi tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum, rekening akan segera diaktifkan kembali..
Setelah mengajukan permohonan dan menyelesaikan proses verifikasi, nasabah disarankan untuk secara rutin memantau status rekeningnya. Ini bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti:
Dengan langkah-langkah ini, rekening yang sebelumnya diblokir karena tidak aktif dapat digunakan kembali secara normal.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK ini bukanlah bentuk hukuman, melainkan upaya pencegahan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemilik rekening disarankan untuk tetap rutin melakukan transaksi atau setidaknya memantau rekeningnya agar tidak dianggap pasif.
Jika rekeningmu terlanjur diblokir, kamu tidak perlu panik-cukup ikuti prosedur reaktivasi yang telah dijelaskan di atas.
Rangkuman AI sedang dibuat…