Siap-Siap! Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Tahun Depan, Ini Syarat Dokumen Dan Proses Pendaftarannya


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berencana untuk mengalihkan sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik pada tahun 2026.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini telah menghasilkan hampir 100 juta sertifikat.
Dari keseluruhan sertifikat yang sudah terbit, hampir 25% dan proses ini baru digeber mulai Juni 2025.
Untuk mengurus sertifikat tanah elektronik harus mampu memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut.
Kemudian dokumen elektronik ini akan disimpan dalam pangkalan data secara berurutan sesuai isinya sebagai riwayat pendaftaran tanah.
Bagaimana proses dan alur penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali, berikut ini cara dan alurnya.
Proses pembukuan hak dan penerbitan sertifikat dilakukan dalam satu kegiatan. Pembukuan hak secara elektronik menghasilkan BT-el yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi sebuah blok data dan sekaligus mengesahkan sertifikat elektronik dalam bentuk dokumen elektronik (PDF).
Terakhir sertifikat elektronik diterbitkan. Sertifikat elektronik asli adalah file digital dalam bentuk dokumen elektronik (PDF).
Sertifikat ini dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keaslian dan menampilkan status dari sertifikat elektronik.
Pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak pada kertas khusus (secure paper).
Rangkuman AI sedang dibuat…