Syarat dan Cara Dapatkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)!



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Syarat dan cara dapatkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang harus dipenuhi!
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDSJ) merupakan salah satu program bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kerentanan sosial serta upaya mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi para penyandang disabilitas.
Program ini diluncurkan pada 28 Agustus 2019, program ini telah dirasakan oleh ribuan penerima di seluruh wilayah DKI Jakarta. Program ini mengusung nilai inklusivitas dan kesetaraan.
KPDJ merupakan komitmen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mewujudkan akses yang lebih luas bagi para penyandang disabilitas baik dari aspek sosial maupun ekonomi.
Dalam jangka panjang, KPDJ berdampak bagi peningkatan kualitas dan taraf hidup penyandang disabilitas agar bisa setara dan turut berkontribusi positif bagi masyarakat.
Sebagai upaya kebijakan afirmatif, program KPDJ bertujuan mewujudkan Kota Jakarta yang ramah, aman, dan bermanfaat bagi seluruh warganya.
Jakarta adalah milik semua, tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas yang layak dan berhak untuk merasakan berbagai pembangunan dan kesejahteraan sosial di Jakarta.
Bantuan yang diberikan kepada Penerima manfaat KPDJ berupa dana sebesar Rp300.000 tiap bulannya melalui Bank DKI.

Dilansir dari peraturan pemerintah Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Para Penyandang Disabilitas, KPDJ memiliki maksud dan tujuan:
Adapun persyaratan dan cara yang harus dipenuhi penyandang disabilitas untuk mendapatkan kartu serta merasakan manfaat KPDJ, yaitu:
Setelah mendaftarkan DTKS, data akan diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
Pendaftaran DTKS membutuhkan waktu yang akan diolah oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Data yang telah diolah kemudian akan disampaikan, diverifikasi, dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.
Bantuan Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) berhak untuk menerima dana bantuan yang didistribusikan secara berkala oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI. Adapun beberapa ketentuan pencairan KPDJ adalah sebagai berikut:
Rangkuman AI sedang dibuat…