
News
Bus yang “Ngotot” Gunakan Klakson “Telolet” Didenda Rp 500.000
HAIJAKARTA.ID – Revi Zulkarnaen, Kepala Terminal Kalideres mengungkapkan pihaknya akan mengenakan denda sebesar Rp 500.000 bagi bus yang masih menggunakan klakson “telolet”. Kebijakan itu telah diatur sesuai dengan PP Nomer 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. “Yang mana dalam Pasal 69 disebut, suara klakson paling rendah adalah 83 desibel, dan paling tinggi 118 desibel,” ujar Revi […]





