11 Pelanggar Perda Kota Tangerang Dijatuhi Hukuman Denda, Ada yang Terlibat Minuman Keras



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 11 pelanggar perda Kota Tangerang telah dijatuhi hukuman denda setelah melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Mereka terdiri dari pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol, dan pelanggar izin bangunan.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terhadap para pelanggar.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa para pelanggar telah dijatuhi hukuman sesuai keputusan pengadilan.
Hukuman ini diberikan berdasarkan pelanggaran terhadap Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
“Hal ini ditegakkan supaya ada efek jera untuk tidak melakukannya lagi di kemudian hari,” ujar Irman dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu (14/9).
Irman menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen menegakkan Perda yang berlaku di Kota Tangerang.
Penindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di masyarakat.
“Kami disiplin menegakkan semua tindak kejahatan demi terciptanya ketertiban di Kota Tangerang,” tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang bersama Bagian Hukum Pemkot Tangerang telah rutin mengadakan sosialisasi penegakan Perda.
Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kota Tangerang sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
Rangkuman AI sedang dibuat…