15 Produk Herbal yang Ditarik BPOM per November 2025, Ini Daftarnya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan langkah tegas terhadap sejumlah produk ilegal.
Lembaga tersebut merilis daftar produk herbal yang ditarik BPOM November 2025 karena terbukti mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan.
Melalui pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang September 2025, BPOM menemukan 15 produk herbal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan akhirnya dilarang beredar di pasaran.
Dalam laporan resmi yang disampaikan BPOM pada Minggu (9/11), disebutkan bahwa daftar produk herbal yang ditarik BPOM November 2025 terdiri dari berbagai jenis jamu, kopi, hingga madu stamina.
Beberapa produk diketahui menggunakan nomor izin edar palsu dan mengandung bahan kimia obat yang semestinya tidak boleh ada pada produk herbal.
BPOM menegaskan bahwa hasil ini merupakan bagian dari pengawasan berkala yang terus dilakukan terhadap peredaran obat dan suplemen tradisional di seluruh Indonesia.
Pihak BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk herbal.
Melalui akun media sosial resminya, BPOM menyampaikan imbauan, “Bila kamu masih memiliki produk-produk tersebut di rumah, segera hentikan pemakaian dan laporkan jika menemukan produk serupa di pasaran.”
Berikut daftar produk herbal yang ditarik BPOM November 2025 karena kedapatan mengandung bahan kimia obat:
1. Tokcer (TR005101984) – Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak.
2. Super Tonik Madu Kuat – Mengandung sildenafil sitrat.
3. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112) – Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
4. Jrenk jos X (TR054335881) – Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
5. Beauty Slim – Mengandung sibutramin.
6. JD Jamu Diet – Mengandung sibutramin.
7. Sari Daun Kelor (TR183449168) – Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, deksametason, dan natrium diklofenak.
8. Jamu Diet Dostin – Mengandung sibutramin.
9. Obat Diet Dokter (TR023776354) – Nomor izin edar fiktif, mengandung sibutramin.
10. Obat Diet Herbal – Mengandung sibutramin.
11. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855) – Nomor izin edar fiktif, mengandung deksametason dan natrium diklofenak.
12. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891) – Nomor izin edar fiktif, mengandung asam mefenamat, ibuprofen, dan parasetamol.
13. Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003202171) – Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak dan parasetamol.
14. Chang SANX (POM TI 093053147) – Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, dan sildenafil sitrat.
15. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947) – Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
BPOM meminta masyarakat agar berhati-hati saat membeli produk herbal yang beredar di pasaran, terutama yang tidak memiliki izin edar resmi.
“Pastikan selalu memeriksa nomor registrasi pada kemasan dan cari tahu keasliannya melalui laman resmi BPOM,” tulis lembaga tersebut dalam keterangannya.
Apabila masyarakat menemukan produk herbal yang masuk dalam daftar produk herbal yang ditarik BPOM November 2025, diminta untuk segera melapor melalui saluran resmi.
Laporan dapat disampaikan melalui:
BPOM juga menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran obat dan suplemen berbahaya dengan memperkuat pengawasan di berbagai daerah.
Rangkuman AI sedang dibuat…