2 Langkah Mudah! Begini Cek Penerima Bansos KLJ Juli 2025 Lewat HP, Praktis Tanpa Perlu ke Kantor Kelurahan!


HAIJAKARTA.ID- Mau tahu begini cek penerima bansos KLJ Juli 2025 lewat HP, mudah dan praktis banget!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada bulan Juli 2025.
Bantuan ini merupakan bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diberikan secara bertahap kepada lansia yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Pada tahap penyaluran kali ini, sebanyak 122.408 lansia di wilayah DKI Jakarta telah menerima dana bantuan yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui Bank DKI.
Informasi resmi mengenai pencairan ini juga telah disampaikan melalui akun Instagram resmi milik Dinas Sosial DKI Jakarta, yaitu @dinsosdkijakarta.
Berbeda dengan program bantuan sosial yang dikelola pemerintah pusat seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), KLJ merupakan program bantuan yang didanai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Data penerima KLJ juga dipadankan dari berbagai sumber, termasuk data kependudukan, sosial, dan kesehatan.
Bagi warga yang ingin mengetahui apakah diri mereka atau anggota keluarganya terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ pada bulan Juli 2025, kini tidak perlu repot datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial.
Proses pengecekan sudah bisa dilakukan dengan mudah secara online langsung dari HP, melalui dua cara resmi, yakni lewat aplikasi JAKI dan situs web siladu.jakarta.go.id.
Aplikasi JAKI (Jakarta Kini) merupakan platform resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyediakan berbagai layanan publik, termasuk pengecekan bansos.
Untuk cek penerima KLJ melalui JAKI, ikuti langkah-langkah berikut:
Situs resmi SILADU (Sistem Informasi Layanan dan Rujukan Terpadu) juga bisa digunakan untuk mengecek status penerimaan bantuan. Caranya adalah sebagai berikut:
Kedua cara di atas dapat digunakan kapan saja dan sangat membantu warga untuk memantau status bantuan sosial secara mandiri, tanpa harus mendatangi kantor pemerintah.
Agar dapat menerima bantuan sosial KLJ, seseorang harus memenuhi sejumlah kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah syarat utama agar dapat masuk ke dalam daftar penerima bantuan KLJ:
Jika seseorang memenuhi seluruh kriteria tersebut namun belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka warga dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) dengan mendatangi kelurahan atau petugas Pusdatin Sosial di kecamatan.
Rangkuman AI sedang dibuat…