25 Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta dan Waktu Pelaksanaanya



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Daftar ruas jalan ganjil genap di Jakarta untuk kendaraan yang melintas di beberapa ruas wilayah Jakarta kembali berlaku.
Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pengguna mobil listrik masih mendapat fasilitas dari pengecualian ganjil genap di Jakarta.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi. Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Waktu dilaksanakannya ganjil genap Jakarta yaitu:
Beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yaitu:
Berikut ini beberapa ruas jalananan yang ada di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap:
Apabila menjadi salah satu pelanggar dari Ganjil Genap di Jakarta, maka pengemudi nantinya akan dikenai denda atau sanksi maksimal 500 ribu atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, adanya pelanggaran aturan Ganjil Genap juga bisa mengakibatkan pengemudi diberhentikan oleh petugas kepolisian dan kendaraanya ditilang.
Penilangan ini biasanya dilakukan oleh petugas kepolisian yang berada di lapangan atau sedang menggunakan kamera CCTV yang sudah terpasang di ruas jalan ganil genap.
Untuk mengecek apakah kendaraan kamu dapat melintas saat hari tertentu, kamu bisa mengandalkan berbagai aplikasi lalu lintas atau situs website resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dengan memasukan nomor polisi kendaraan kamu, maka sistem nantinya akan memberi tahu kamu apakah kendaraan kamu bisa melintas di kawasan ganjil genap pada hari itu.
Apabila pengendara melanggar maka akan menerima surat tilang dan diharuskan membayar denda jalam waktu yang telah ditentukan.
Itulah tadi informasi daftar ruas jalan ganjil genap di berbagai daerah di Jakarta.
Pengendara mobil dengan nomor polisi ganjil tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas, begitu pula sebaliknya.
Rangkuman AI sedang dibuat…