29 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi, Langgar Aturan Pengelolaan!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada sejumlah pihak yang dinilai melanggar aturan dalam pengelolaan sampah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, sepanjang Januari hingga September 2026 terdapat 29 penyedia jasa angkutan kebersihan yang dikenai sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Pramono saat meninjau penanganan sampah di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
“Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini, ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Selain perusahaan penyedia jasa angkutan sampah, Pemprov DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi kepada 44 pihak yang melakukan pelanggaran berupa membuang sampah sembarangan maupun membakar sampah.
Pramono menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mengubah sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota.
Jika sebelumnya pengelolaan sampah lebih banyak berfokus pada pola angkut dan buang, pemerintah kini mendorong sistem yang mencakup pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah.
Perubahan pola tersebut diharapkan dapat membuat penanganan sampah di Jakarta menjadi lebih tertata sekaligus mengurangi persoalan sampah yang berakhir di tempat pembuangan.
Menurut Pramono, sebagian perusahaan yang dikenai sanksi merupakan penyedia jasa pengangkutan sampah yang bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Ia menyebut, perusahaan cenderung segera memperbaiki pengelolaan sampah setelah mendapatkan teguran.
Salah satu pertimbangannya adalah kemungkinan nama perusahaan diumumkan kepada publik apabila pelanggaran terus berlanjut.
Pramono mengatakan, pengumuman nama perusahaan yang melanggar dapat berdampak terhadap kerja sama bisnis mereka dengan sektor horeka.
Karena itu, hingga tahap teguran kedua, sebagian besar perusahaan disebut memilih membayar sanksi sekaligus melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada perusahaan dapat berupa surat teguran hingga denda uang.
Menurut Dudi, proses penegakan aturan terhadap para pelanggar masih berlangsung.
“Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua,” kata Dudi.
Dudi juga menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum mempublikasikan nama-nama perusahaan yang mendapatkan sanksi.
Nama perusahaan baru dapat diumumkan apabila pelanggaran telah memasuki teguran ketiga.
“Pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar,” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta pun terus mendorong perubahan tata kelola persampahan agar tidak sekadar memindahkan sampah dari satu lokasi ke lokasi lain, tetapi juga memastikan sampah dipilah dan diolah sejak dari sumbernya.
Rangkuman AI sedang dibuat…