3 Gelar yang Bisa Ditambahkan di KTP, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Informasi mengenai gelar yang bisa ditambahkan di KTP masih banyak ditanyakan masyarakat.
Tidak semua gelar boleh dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), karena aturannya telah diatur secara tegas oleh pemerintah melalui regulasi resmi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan bahwa hanya terdapat tiga jenis gelar yang boleh dicantumkan dalam KTP dan KK.
“Gelar yang dapat dicantumkan meliputi gelar pendidikan, gelar keagamaan, dan gelar adat, dengan penulisan yang dapat disingkat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Namun demikian, aturan ini juga membatasi penggunaannya. Pada Pasal 5 ayat (3) huruf c ditegaskan bahwa gelar pendidikan dan gelar keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta perkawinan, maupun akta kematian.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut daftar gelar yang bisa ditambahkan di KTP dan KK:
1. Gelar akademik, seperti S.H., S.Pd., M.T., Dr, dan gelar pendidikan formal lainnya
2. Gelar keagamaan, antara lain Haji (H.), Hajah (Hj.), Ustaz, dan sejenisnya
3. Gelar adat, yang penetapannya disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah
Pencantuman gelar ini bersifat opsional dan tidak wajib bagi pemilik KTP.
Dikutip dari Kompas.com, pencantuman gelar akademik, keagamaan, maupun adat pada KTP bukan merupakan kewajiban.
Masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan KTP tanpa gelar apa pun.
“Data gelar bukan data wajib, sehingga boleh dicantumkan atau tidak sesuai keinginan pemilik KTP,” sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan administrasi kependudukan.
Bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar, pengurusan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Berikut tahapan menambahkan gelar di KTP dan KK:
Dengan memahami aturan dan prosedur ini, masyarakat diharapkan tidak keliru dalam mengurus gelar yang bisa ditambahkan di KTP, sekaligus tetap mematuhi regulasi administrasi kependudukan yang berlaku.
Selain aturan pencantuman gelar, penulisan nama pada KTP juga memiliki ketentuan khusus sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui:
Nama pada KTP wajib terdiri dari sedikitnya dua kata, seperti Abu Nawas atau Adam Syaiful. Aturan ini berlaku untuk pendaftaran baru.
Panjang nama tidak boleh lebih dari 60 karakter, termasuk spasi, agar sesuai dengan sistem administrasi kependudukan.
Nama harus jelas, tidak menimbulkan makna buruk, dan tidak multitafsir untuk melindungi pemilik nama dari potensi perundungan.
Warga yang sudah memiliki nama satu kata sebelum 21 April 2022 tidak diwajibkan mengganti nama.
Dukcapil berhak menolak penerbitan dokumen jika penulisan nama tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkuman AI sedang dibuat…