3 Kategori Siswa Wajib Ikut Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025, Jangan sampai Salah



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Ketahui tiga kriteria siswa yang wajib mengikuti Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 menjadi tahapan awal sebelum calon murid baru (CMB) melakukan pendaftaran.
Prapendaftaran merupakan tahapan untuk calon siswa baru dengan cara mengisi data diri serta verifikasi.
Tahapan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 akan dibuka mulai 19 Mei-12 Juni 2025.
Bagi CMB yang akan mengikuti tahapan SPMB Jakarta 2025 wajib untuk mengetahui sejumlah aturan yang telah ditentukan.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diketahui telah membuat aturan untuk siswa yang wajib mengikuti tahap Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025.
Aturan tersebut dibagikan Disdik DKI Jakarta melalui media sosial Instagram resminya.
Dalam tahap Prapendaftaran, CMB SMP, SMA, dan SMK wajib untuk melakukannya. Namun, tidak semua siswa mengikuti Prapendaftaran.
Hanya ada tiga kategori calon siswa baru yang wajib mengikuti tahap Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025.
Adapun kriteria siswa yang wajib mengikuti tahapan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 sebagai berikut.
1. Calon murid baru (CMB) yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakart berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
. CMB yang merupakan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang di buktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
3. CMB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun dan dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia
Sebagai catatan, Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta paling singkat satu tahun, yakni tanggal 16 Juni 2025.
Apabila calon siswa termasuk salah satu kategori di atas tidak melakukan Prapendaftaran, maka tidak bisa mengikuti pelaksanaan SPMB 2025.
Namun, jika tidak termasuk salah satu kategori di atas, calon siswa dapat langsung melakukan tahap Pendaftara sesuai dengan jenjang yang dituju dan tanggal yang terdaftar.
Berikut tata cara daftar Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025.
Rangkuman AI sedang dibuat…