3 Kriteria Honorer Berhak Dapat SK PPPK Paruh Waktu, Simak Detailnya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Hanya ada tiga kriteria honorer yang berhak mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih terus bergulir.
Pemerintah melalui MenPAN-RB menetapkan hanya tiga kriteria tertentu honorer yang bisa mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu.
Honorer yang berhasil mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu nantinya akan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun dengan kontrak kerja paruh waktu.
Ada beberapa hak dan kewajiban baru yang akan diterima oleh mereka, di antaranya:
Hanya tiga kriteria honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, di antaranya:
1. Honorer yang terdata dalam database BKN
2. Honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi dinyatakan tidak lulus
3. Honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapatkan formasi yang tersedia
Instansi telah menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu antara 7-20 Agustus 2025 dan MenPAN-RB menetapkan alokasi usulan pada tanggal 21-30 Agustus 2025.
Pengumuman alokasi kemudian diumumkan antara 22 Agustus-1 September dan daftar riwayat honorer PPPK Paruh Waktu dibuka hingga pertengahan September.
Sedangkan, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan dilakukan pada Oktober-November 2025.
Rangkuman AI sedang dibuat…