3 Penyebab Tidak Dapat BSU 2025, Pekerja Wajib Tahu



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Simak sejumlah penyebab tidak mendapatkan BSU 2025.
Jutaan pekerja atau buruh telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada periode Juni-Juli 2025.
BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan untuk para pekerja yang terdampak secara ekonomi, terutama mereka yang memiliki gaji di bawah batas tertentu.
Nantinya BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada masyarakat, khususnya pekerja/buruh yang memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Hanya pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau pekerja yang berpenghasilan di bawah UMK/UMP daerah setempat yang mendapatkan BSU 2025 tahap.
Namun, masih banya para pekerja yang tidak mendapatkan bantuan ini.
Rupanya ada beberapa faktor yang menyebabkan pekerja tidak mendapatkan BSU 2025.
Berikut beberapa penyebab BSU 2025 tidak cair ke rekening.
Pertama pekerja tidak lolos verifikasi yang berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, dikatakan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025 yang bisa menerima BSU.
Selain itu, data gaji juga tidak sesuai kriteria.
Pasalnya BSU bisa diterima oleh pekerja dengan pendapatan Rp3,5 juta per bulan.
Meski begitu, gaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang mendapatkan BSU jika penghasilan paling tinggi sesuai dengan UMP/UMK.
BSU hanya bisa diterima oleh pekerja yang tidak tercatat sebagai penerima bansos lain, seperti PKH.
Hal ini menyesuaikan dengan prinsip pemerataan bantuan sosial.
Perlu diingat bahwa BSU 2025 tidak diberikan kepada ASN, TNI, atau POLRI aktif.
BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebesar Rp600.000.
Nominal tersebut merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Bantuan akan ditransfer atau disalurkan langsung ke rekenng penerima tanpa potongan.
Cara cek status penerima bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni website BSU, aplikasi JMO, dan aplikasi PosPay.
Aplikasi PosPay merupakan layanan digital dari PT Pos Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai platform untuk transfer uang serta transaksi digital di kantor pos.
Melalui POsPay, para pekerja yang menerima BSU 2025 dapat mencairkan langsung di kantor pos dengan menunjukkan identitas diri tanpa perlu mengakses situs resmi Kemnaker.
Berikut cara cek status penerima BSU 2025 tahap 2.
Rangkuman AI sedang dibuat…