30+ Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite per 20 November 2025, Cek Motor dan Mobilmu di Sini!


HAIJAKARTA.ID – Sebagai bagian dari kebijakan baru terkait pembatasan BBM bersubsidi, pemerintah merilis daftar kendaraan yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina.
Aturan ini menargetkan sepeda motor dan mobil dengan kapasitas mesin tertentu guna memastikan subsidi tepat sasaran.
Dalam data terbaru, sejumlah motor bermesin besar, termasuk sport, adventure, hingga maxi scooter secara resmi tidak lagi diperkenankan membeli Pertalite.
Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Berikut daftar motor yang masuk kategori larangan pengisian Pertalite:
Selain motor, sejumlah mobil juga terdampak kebijakan daftar kendaraan yang dilarang isi Pertalite. Pemerintah menegaskan bahwa mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc ke atas tidak lagi diizinkan mengisi Pertalite setelah aturan baru diberlakukan.
Namun demikian, ada beberapa model mobil yang tetap diperbolehkan menggunakan Pertalite karena berada di bawah kapasitas mesin 1.400 cc.
Berikut daftar kendaraan roda empat yang masih diperkenankan mengisi Pertalite setelah peraturan baru disahkan:
1. Volkswagen
2. Toyota
3. Kia
4. Daihatsu
5. Wuling
6. Nissan
7. Mercedes-Benz
8. DFSK
9. Peugeot
10. Suzuki
11. Honda
12. Tata
13. Renault
14. Audi
Kebijakan daftar kendaraan yang dilarang isi Pertalite ini akan mulai diberlakukan secara bertahap dan pengawasan pengisian akan diperketat melalui sistem digital di SPBU.
Rangkuman AI sedang dibuat…