30 Daftar Pinjol Resmi OJK per Desember 2025 Dijamin Aman dan Terbaru, Cek Detailnya!


HAIJAKARTA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Daftar pinjol resmi OJK per Desember 2025 sebagai acuan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman daring.
Daftar ini tercantum dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 dan menjadi pedoman penting untuk memastikan layanan pinjaman yang digunakan aman, legal, dan berada di bawah pengawasan regulator.
Dalam daftar terbaru ini, terdapat puluhan penyelenggara pinjaman online yang sudah memiliki izin dan beroperasi sesuai ketentuan OJK, baik konvensional maupun syariah.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pinjol ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat karena berisiko pada penipuan, bunga tidak wajar, penyebaran data, hingga teror penagihan.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan pinjaman dari aplikasi yang masuk dalam Daftar pinjol resmi OJK per Desember 2025.
OJK menekankan bahwa pinjol legal wajib memenuhi standar perlindungan konsumen, transparansi biaya, sertifikasi keamanan data, hingga tata kelola perusahaan.
Berikut daftar lengkap pinjol legal yang telah memperoleh izin resmi berdasarkan SK OJK:
Daftar ini menjadi rujukan utama masyarakat dalam memilih layanan pinjaman yang aman, apalagi menjelang akhir tahun ketika kebutuhan finansial meningkat.
Rangkuman AI sedang dibuat…