4 Cara Mengubah Nama di KTP yang Salah Ketik, Dijamin Gratis dan Tanpa Sidang



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA. ID – Apakah Anda pernah mengalami salah nama dalam KTP?
Tenang, begini cara mengubah nama di KTP yang salah ketik.
KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari administrasi perbankan hingga pendidikan.
Karena itu, penting untuk memastikan bahwa informasi dalam KTP sudah benar.
Salah satu masalah yang sering terjadi adalah kekeliruan penulisan nama.
Jika Anda menemui kesalahan redaksional, seperti salah ketik pada nama, tahukah Anda bahwa Anda bisa mengubahnya dengan mudah?
Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, menjelaskan bahwa perubahan nama akibat kesalahan penulisan di KTP bisa dilakukan tanpa melalui proses sidang.
Perubahan ini berlaku jika kesalahan penulisan tersebut tidak mengubah makna dari nama yang tertera. Contohnya, jika nama di Kartu Keluarga (KK) tertulis “Desi Laila,” namun di KTP tertulis “Desy Laila,” Anda bisa melakukan pembetulan tanpa perlu mengikuti sidang pengadilan.
“Pembetulan nama yang hanya disebabkan oleh kesalahan ketik bisa dilakukan langsung tanpa perlu sidang,” ujar Yusnaini dalam konfirmasi kepada Kompas.com, Senin (17/2/2025).
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, pembetulan nama dapat dilakukan berdasarkan dokumen otentik yang membuktikan kesalahan penulisan.
Pasal 4 ayat (4) Permendagri tersebut menyebutkan bahwa pembetulan nama adalah bagian dari pembetulan dokumen kependudukan yang didasarkan pada bukti yang sah.
Proses untuk mengubah nama di KTP yang salah ketik sebenarnya cukup mudah dan tidak memerlukan prosedur panjang. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Proses perubahan nama akibat salah ketik bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
Petugas Dukcapil akan memeriksa dan membandingkan dokumen pendukung yang Anda bawa.
Jika kesalahan penulisan terbukti, petugas akan segera memproses pembetulan nama di KTP.
Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar 14 hari.
Waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki nama di KTP dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti ketersediaan blangko KTP dan jumlah antrean.
Beberapa tempat bahkan bisa menyelesaikan proses ini dalam waktu kurang dari seminggu, sementara tempat lain mungkin memerlukan waktu lebih lama.
Berita baiknya, pembetulan nama di KTP akibat kesalahan ketik tidak dikenakan biaya apapun.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Yusnaini mengingatkan bahwa jika ada pihak yang memungut biaya di luar ketentuan ini, sebaiknya laporkan segera, karena hal tersebut merupakan pungutan liar yang bisa dikenakan sanksi pidana.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memperbaiki nama di KTP tanpa kesulitan. Pastikan tidak ada biaya tambahan yang dikenakan, dan prosesnya pun akan berjalan lancar.
Rangkuman AI sedang dibuat…