4 Lokasi Perpanjang SIM di Jakarta Lengkap Biaya, Cek di Sini



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Cek lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, lengkap dengan biaya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM di empat lokasi berbeda di Jakarta.
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling yang diperuntukkan bagi pengendara pemilik SIM A atau C.
SIM wajib diperpanjang usai masa berlaku lima tahun habis.
Apabila tidak perpanjang, maka SIM dianggap mati dan pengendara harus membuat SIM baru.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau di situs web Korlantas Polri dan offline lewat kantor Sapas, SIM Corner, atau gerai SIM Keliling.
Pemilik SIM harus memperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) disampaikan bahwa layanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Berikut lokasi perpanjangan SIM di Jakarta yang berada di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
1. Jakarta Pusat : di area Caraka Loka, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemenlu dan Jalan MH Thamrin Bundaran Hotel Indonesia (HI)
2. Jakarta Timur : di Jalan Raden Inten, samping MacDonald Duren Sawit
3. Jakarta Barat : di Jalan Panjang Samping Indomaret, Kebon Jeruk
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Isi formulir saat sudah dilokasi dengan mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Berdasarkan PP Nomor Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, berikut besaran biaya perpanjang SIM.
Selain itu, ada juga biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Rangkuman AI sedang dibuat…