5 Fakta Kasus Oplosan Pertamax-Pertalite: Klarifikasi Pertamina dan Temuan Kejaksaan



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA. ID – Inilah 5 fakta kasus oplosan pertamax-pertalite yang ramai diperbincangkaan saat ini.
PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Berikut lima fakta dari tudingan oplosan bahan bakar?
PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada pencampuran Pertalite dengan Pertamax.
Mereka memastikan bahwa Pertamax yang beredar sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyebut bahwa terdapat kesalahpahaman dalam memahami pernyataan Kejaksaan Agung terkait kasus ini.
Dugaan yang dipermasalahkan adalah pembelian BBM dengan RON 90 yang dilaporkan sebagai RON 92, bukan soal pencampuran Pertalite menjadi Pertamax.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa RON 90 yang dibeli dilakukan blending di depo agar mencapai RON 92, yang merupakan praktik yang tidak sah.
Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian ESDM bertanggung jawab dalam memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sesuai dengan spesifikasi resmi.
Dengan adanya klarifikasi dari Pertamina, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru mengenai dugaan oplosan BBM.
Pertamina menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas produk dan memastikan bahwa Pertamax yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Rangkuman AI sedang dibuat…