5 Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas aksesibilitas layanan dengan menghadirkan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi yang strategis di Jakarta pada hari Sabtu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menjalani proses administrasi kendaraan bermotor.
Pengumuman mengenai layanan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, yang merupakan platform yang efektif untuk menjangkau masyarakat secara luas.
Informasi yang jelas dan mudah diakses diharapkan dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan tersebut.
1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dalam layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya menegaskan persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh calon pemohon, termasuk KTP asli, SIM asli beserta fotokopi, serta melengkapi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.
Kejelasan persyaratan ini membantu memudahkan masyarakat dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi layanan.
Selain itu, kebijakan untuk hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan C yang masih berlaku memberikan fokus pada kebutuhan mendesak dan mengurangi kemacetan layanan.
Polda Metro Jaya juga memberikan arahan yang jelas bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, yaitu untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot.
Dengan biaya perpanjangan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, diharapkan layanan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Jakarta, serta mendorong kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku secara hukum.
Rangkuman AI sedang dibuat…