6 Kriteria Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR 2025, Apakah Kamu Termasuk?



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA. ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta menjelang Lebaran 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pegawai dan mendukung persiapan masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Ada sebanyak 6 kriteria karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025.
Untuk pekerja swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2025.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu pada 24 Maret 2025.
Untuk karyawan swasta, terdapat beberapa kriteria pekerja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah kriterianya:
Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji jika telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut di perusahaan tersebut.
Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak juga berhak menerima THR, dengan besaran yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Jika telah bekerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR dilakukan dengan rumus:
(Masa kerja dalam bulan/12) × 1 bulan gaji.
Pekerja yang digaji berdasarkan harian juga berhak atas THR. Besaran THR dihitung dari rata-rata upah harian selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata gaji bulanan selama masa kerja.
Pekerja yang bekerja di bawah perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) tetap berhak mendapatkan THR, dan tanggung jawab pembayarannya berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, bukan perusahaan tempat pekerja ditempatkan.
Pekerja yang mengalami PHK dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR dari perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja.
Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja rumah tangga dan mitra perusahaan seperti pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapatkan THR jika telah ada kesepakatan dengan pemberi kerja atau melalui kebijakan perusahaan.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga memiliki efek yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.
Berikut adalah beberapa dampak utama dari pencairan THR:
Dengan adanya THR, masyarakat memiliki tambahan penghasilan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan menjelang Lebaran, seperti makanan, pakaian, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Peningkatan daya beli ini berkontribusi pada pertumbuhan konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia.
Toko ritel, pasar tradisional, dan e-commerce biasanya mengalami lonjakan penjualan menjelang Lebaran seiring dengan pencairan THR.
Permintaan terhadap barang konsumsi meningkat, yang berdampak positif pada pendapatan pedagang dan pelaku usaha kecil hingga menengah (UMKM).
Kenaikan permintaan terhadap berbagai produk konsumsi menjelang Hari Raya mendorong sektor industri dan manufaktur untuk meningkatkan produksi.
Hal ini berdampak pada peningkatan pesanan bahan baku, tenaga kerja, serta distribusi barang dan logistik.
Rangkuman AI sedang dibuat…