610 Warga Binaan di DKI Jakarta Terima Remisi Natal 2025, Ini Besaran Pengurangannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 610 warga binaan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) wilayah DKI Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana bertepatan dengan perayaan Natal 2025, Kamis (25/12/2025).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Menurutnya, ada warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman selama dua bulan, satu bulan, hingga 15 hari.
“Remisinya ada 15 hari sampai dua bulan. Ada yang dua bulan, ada yang satu bulan, ada 15 hari,” kata Mashudi saat pemberian remisi di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/12/2025), dikutip dari Tribun News.
Pemberian remisi tersebut dilakukan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Mashudi menegaskan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, salah satunya berperilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Perilaku baik itu, lanjut Mashudi, dibuktikan dengan keikutsertaan warga binaan dalam berbagai program pembinaan, baik pembinaan keagamaan maupun pelatihan keterampilan kerja.
Selain itu, warga binaan juga dinilai berhasil menurunkan tingkat risiko berdasarkan asesmen yang dilakukan pihak lapas.
“Ada kriteria yang harus dilakukan oleh warga binaan. Mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di lapas ini dan menurunkan daripada risk assessment, high-nya (tingkat risiko tinggi),” ujarnya.
Ia berharap pemberian remisi Natal 2025 ini dapat menjadi penyemangat bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
Sementara itu, bagi warga binaan yang menerima remisi sekaligus dinyatakan bebas, Mashudi berharap keterampilan dan ilmu yang diperoleh selama di dalam lapas dapat dimanfaatkan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari masyarakat yang perlu didukung agar dapat kembali diterima dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Untuk WBP yang hari ini bebas, ilmu yang sudah didapat saat mengikuti pembinaan di sini bisa berkelanjutan di masyarakat sekitar. Warga binaan itu adalah saudara-saudara kita semua,” tuturnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…