7 Daftar Bank di Indonesia yang Bangkrut di Tahun 2025 Menurut OJK, Resmi Gulung Tikar!


HAIJAKARTA.ID – Sejumlah pihak perbankan yang masuk daftar bank di Indonesia yang bangkrut di tahun 2025 resmi diumumkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sepanjang tahun ini, tercatat tujuh bank harus menghentikan operasionalnya setelah izin usaha dicabut.
Seluruh bank yang ditutup berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Pencabutan izin tersebut dilakukan karena bank-bank terkait dinilai tidak mampu menyehatkan kondisi keuangannya meskipun telah diberikan kesempatan perbaikan dan berada dalam pengawasan ketat otoritas.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan langkah terakhir.
Kebijakan ini diambil apabila bank tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum, tata kelola yang baik, serta likuiditas sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam konteks daftar bank di Indonesia yang bangkrut di tahun 2025, OJK juga menyebut bahwa pengawasan terhadap BPR dan BPRS terus diperketat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama di daerah.
Setelah izin usaha dicabut, penanganan bank bangkrut tersebut diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS memastikan simpanan nasabah tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku, selama memenuhi syarat penjaminan.
Nasabah pun diimbau tetap tenang dan mengikuti seluruh proses klaim simpanan yang akan diumumkan secara resmi oleh LPS.
Berikut daftar bank di Indonesia yang bangkrut di tahun 2025 sebagaimana dirangkum dari OJK:
Alamat: Jalan Raya Cipanas No. 37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Alamat: Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Alamat: Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Alamat: Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Alamat: Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Alamat: Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Alamat: Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
OJK menegaskan bahwa kasus dalam daftar bank di Indonesia yang bangkrut di tahun 2025 menjadi evaluasi penting untuk memperkuat industri perbankan, khususnya BPR dan BPRS di daerah.
Langkah pengawasan akan terus ditingkatkan demi melindungi dana masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Rangkuman AI sedang dibuat…