7 Perbedaan Pedofil dan Child Grooming yang Perlu Dipahami, Jangan Sampai Keliru



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Istilah pedofilia dan child grooming kerap dianggap sama karena sama-sama berkaitan dengan anak di bawah umur.
Persepsi tersebut membuat banyak orang keliru dalam memahami perbedaan antara ketertarikan dan tindakan terhadap anak.
Padahal, secara psikologis pedofilia dan child grooming memiliki pengertian yang sangat berbeda.
Dari sisi hukum pun, keduanya menempati posisi yang tidak sama dan memiliki konsekuensi yang berbeda pula.
Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Berikut perbedaannya:
Pedofilia merujuk pada ketertarikan (attraction) seseorang terhadap anak di bawah umur.
Menurut Karina Negara, ketertarikan ini bersifat emosional dan bisa muncul tanpa direncanakan.
“Pedofilia itu attraction terhadap anak di bawah umur. Attraction itu di luar kendali kita,” ujar Karina.
Berbeda dengan pedofilia, child grooming melibatkan aksi konkret terhadap anak.
Pelaku secara sadar melakukan pendekatan, manipulasi, dan strategi tertentu.
“Child groomer itu kriminal. Karena sudah ada aksi,” tegas Karina.
Karena hanya berupa ketertarikan, seseorang dengan pedofilia belum tentu melakukan kekerasan atau eksploitasi.
Selama tidak ada tindakan, individu tersebut tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pelaku kejahatan.
“Pedofilia itu attraction-nya saja, belum tentu ada aksi,” kata Karina.
Proses grooming tidak terjadi secara spontan.
Pelaku menyusun strategi secara bertahap, mulai dari membangun kepercayaan hingga mendekati keluarga korban.
“Polanya sudah terstruktur, itu plan dan action,” jelas Karina.
Karina menegaskan bahwa merasa tertarik tidak sama dengan bertindak. Ia mengibaratkan ketertarikan seperti melihat donat di toko.
“Aku attracted sama donat itu. Tapi aku beli, aku mencuri, atau aku enggak ngapa-ngapain, itu keputusan aku,” ujarnya.
Individu dengan ketertarikan tetapi tidak bertindak justru membutuhkan pendekatan profesional, seperti konseling, agar tidak melangkah ke perilaku berbahaya.
“Dia perlu konseling, tapi dia bukan kriminal,” ujar Karina.
Kesimpulan penting yang ditekankan Karina adalah bahwa tidak semua pedofilia berujung pada child grooming.
Namun, setiap child groomer sudah pasti melakukan tindakan yang merugikan anak.
“Tidak semua pedofilia itu child groomer,” katanya.
Perbedaan utama antara pedofilia dan child grooming terletak pada ketertarikan versus tindakan.
Ketertarikan bisa muncul di luar kendali seseorang, tetapi keputusan untuk bertindak selalu merupakan pilihan sadar.
Rangkuman AI sedang dibuat…