9 Kategori Guru Honorer Tidak Boleh Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Siapa saja?



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Ada 9 kategori guru honorer tidak boleh ikut seleksi PPPK 2024 Tahap 2, kira-kira siapa saja?
Pendaftaran tahap kedua seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dimulai dalam waktu dekat, tepatnya pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Seleksi PPPK tahap 2 ini dirancang untuk memberikan peluang kepada dua kategori utama, yakni guru honorer yang sudah terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah negeri dengan masa kerja minimal dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan yang belum tercatat di Dapodik.
Meski demikian, ada sejumlah kriteria yang menjadi pembatas bagi guru honorer tertentu sehingga mereka tidak dapat mendaftar dalam seleksi tahap ini.
Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, berikut adalah sembilan kategori guru honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 beserta alasannya:
Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, tetapi memiliki jabatan selain guru, seperti tenaga administrasi atau penjaga sekolah, tidak diperbolehkan melamar seleksi PPPK tahap 2.
Guru honorer yang mengajar di sekolah swasta tidak diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Seleksi PPPK tahap 2 hanya diperuntukkan bagi guru yang terdaftar aktif di Dapodik sekolah negeri, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Guru yang dulunya terdaftar di Dapodik sekolah negeri tetapi kini dinyatakan tidak aktif, baik karena mutasi maupun perubahan status lainnya, tidak dapat mendaftar seleksi ini. Status keaktifan di Dapodik menjadi syarat utama dalam seleksi.
Masa kerja minimal dua tahun atau empat semester yang terdaftar di Dapodik menjadi persyaratan utama. Guru yang baru tercatat di Dapodik dan belum mencapai masa kerja ini, meskipun sudah lama mengajar, tidak memenuhi syarat seleksi.
Guru yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta kemudian pindah ke sekolah negeri dalam kurun waktu kurang dari dua tahun juga tidak memenuhi kriteria untuk mendaftar pada tahap ini. Masa kerja di sekolah negeri menjadi salah satu indikator penting dalam proses seleksi.
Lulusan PPG prajabatan yang baru saja tercatat di Dapodik sekolah negeri, tetapi belum memiliki masa kerja minimal dua tahun, juga tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Guru honorer yang telah mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS di tahun yang sama tidak diperbolehkan melamar seleksi PPPK. Pemerintah menetapkan bahwa seorang pelamar hanya dapat mengikuti salah satu jenis seleksi ASN dalam satu periode.
Guru honorer yang sebelumnya mengajukan pendaftaran pada seleksi PPPK tahap 1, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, tidak diperbolehkan untuk melamar pada tahap 2.
Hal ini dikarenakan mereka tidak masuk dalam kategori prioritas yang telah ditentukan pemerintah.
Guru honorer yang pada tahap 1 gagal menekan tombol “submit” untuk menyelesaikan pendaftaran di akun mereka juga otomatis kehilangan kesempatan mendaftar pada tahap 2.
Proses ini dinilai sebagai kelalaian yang menyebabkan pelamar tidak masuk dalam database resmi.
Meski terdapat beberapa keterbatasan dalam seleksi PPPK tahap 2 ini, pemerintah tengah mempersiapkan program rekrutmen PPPK di tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengupayakan kebijakan baru yang diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi para guru honorer yang belum berhasil di seleksi tahun ini.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi agar para guru honorer tetap memiliki kesempatan untuk menjadi ASN.
Tetap semangat dan persiapkan diri dengan baik! Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru terkait jadwal dan teknis pelaksanaan seleksi PPPK melalui saluran resmi pemerintah.
Rangkuman AI sedang dibuat…