Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/5/2025), Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati menyebutkan bahwa usia Agus yang masih muda menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman.
“Hal yang meringankan, Terdakwa masih berusia muda,” ujar Mahendrasmara.
Agus diketahui berusia 22 tahun. Hakim juga menambahkan bahwa terdakwa diharapkan bisa memperbaiki diri di masa mendatang.
“Ke depannya, diharapkan Terdakwa mampu memperbaiki perbuatannya,” lanjut hakim.
Selain usia, sikap Agus selama menjalani proses persidangan juga menjadi pertimbangan yang meringankan. Majelis hakim mencatat bahwa Agus bersikap tertib dan sopan selama persidangan berlangsung.
Namun, hakim tetap menegaskan bahwa perbuatan Agus sangat merugikan korban dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Hal ini menjadi alasan pemberat dalam vonis yang dijatuhkan.
“Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan trauma kepada korban,” tegas Mahendrasmara.
“Perbuatan Terdakwa juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…