Alasan Biskita Berhenti Beroperasi Sementara, Wakil Wali Kota Bogor Meminta Maaf



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Layanan transportasi publik BisKita Trans Pakuan Kota Bogor untuk sementara waktu tidak beroperasi sejak 1 Januari 2026.
Informasi tersebut telah diumumkan kepada masyarakat melalui Aplikasi Trans Pakuan.
Penghentian ini memunculkan pertanyaan publik terkait alasan Biskita berhenti beroperasi, terutama bagi warga yang bergantung pada layanan tersebut untuk aktivitas harian.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa alasan Biskita berhenti beroperasi berkaitan dengan proses teknis pengadaan layanan.
Operasional BisKita Trans Pakuan menggunakan skema Buy The Service (BTS) yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor.
Menurut Sujatmiko, pengadaan layanan BTS dilakukan untuk satu tahun anggaran dan masa kontraknya berakhir setiap 31 Desember.
Setelah kontrak berakhir, pemerintah daerah wajib melakukan proses pengadaan ulang dan penandatanganan kontrak baru untuk tahun berikutnya.
Ia menambahkan, skema penganggaran tersebut bersifat tahunan dan bukan multi-years.
Akibatnya, setiap akhir tahun terjadi masa jeda operasional sebelum kontrak baru ditetapkan melalui mekanisme lelang sesuai aturan yang berlaku.
Sujatmiko juga menuturkan bahwa sejak 1 Januari 2026 belum ada penyedia jasa baru yang ditetapkan. Hal inilah yang menyebabkan kekosongan layanan di seluruh koridor BisKita Trans Pakuan.
Menurutnya, layanan baru bisa kembali berjalan setelah seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa rampung dan kontrak resmi ditandatangani. Ia berharap proses lelang dapat berjalan lancar sehingga operasional BisKita bisa segera normal kembali.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terhentinya layanan BisKita Trans Pakuan.
Ia mengakui bahwa Pemerintah Kota Bogor terlambat melakukan sosialisasi terkait berakhirnya masa kontrak layanan tersebut.
Jenal memastikan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara dan murni disebabkan persoalan teknis regulasi.
Ia menegaskan bahwa anggaran untuk layanan BisKita tahun 2026 sudah disiapkan, bahkan dengan rencana penambahan koridor.
Pemerintah Kota Bogor memastikan layanan BisKita Trans Pakuan akan segera kembali beroperasi setelah tahapan lelang dan administrasi selesai.
Jenal menyebut, pihaknya telah meminta agar proses tersebut dipercepat agar kebutuhan mobilitas masyarakat tetap terlayani.
Dengan demikian, alasan Biskita berhenti beroperasi bukan karena penghentian permanen, melainkan akibat berakhirnya kontrak tahunan dan kewajiban menjalani proses lelang ulang sesuai regulasi.
Rangkuman AI sedang dibuat…