Alasan Komdigi Bekukan TikTok Sementara Buntut Live Unjuk Rasa 25–30 Agustus 2025, Ini Faktanya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Bukan diblokir, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi terkait langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd.
Keputusan ini diambil setelah platform asal Tiongkok itu dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa alasan Komdigi bekukan TikTok sementara karena perusahaan tersebut hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live dalam periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Alexander menerangkan, Komdigi sebelumnya meminta data lengkap terkait dugaan monetisasi aktivitas live yang terindikasi perjudian online.
Permintaan data meliputi traffic, aktivitas siaran langsung, serta detail monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift.
“Kami telah memanggil pihak TikTok pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data lengkap. Namun, mereka hanya menyampaikan jawaban bahwa ada kebijakan internal sehingga data tidak bisa diberikan,” ujar Alexander.
Komdigi menegaskan, permintaan data tersebut memiliki dasar hukum jelas, yakni merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan ini mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik demi kepentingan pengawasan negara.
“Langkah pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital,” kata Alexander.
Alexander juga menyebutkan, alasan Komdigi bekukan TikTok sementara salah satunya karena ingin memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman. Ia menambahkan, pengawasan ketat akan terus dilakukan terhadap semua PSE Privat agar mematuhi hukum nasional.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi anak dan remaja dari risiko penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander.
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) adalah izin resmi dari pemerintah bagi penyelenggara sistem elektronik agar bisa beroperasi di Indonesia.
Sesuai regulasi, semua platform digital wajib mendaftarkan diri ke Komdigi untuk mendapatkan izin tersebut.
Meski TDPSE TikTok dibekukan, pantauan publik hingga Jumat (3/10/2025) siang, aplikasi TikTok masih dapat diakses seperti biasa.
Rangkuman AI sedang dibuat…