Alasan Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Mulai 2026, Ini Penjelasannya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi mengumumkan alasan registrasi kartu SIM wajib verifikasi wajah sebagai sistem baru untuk pendaftaran nomor seluler di Indonesia.
Kebijakan ini akan menjadi babak baru dalam perlindungan data pengguna dan pemberantasan kejahatan digital yang makin marak.
Registrasi kartu SIM berbasis biometrik face recognition mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 secara sukarela.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan nomor baru masih bisa menggunakan metode lama dengan NIK, atau memilih verifikasi wajah sebagai uji coba tahap awal.
Namun, perubahan besar akan dimulai 1 Juli 2026, ketika registrasi kartu SIM untuk pelanggan baru diwajibkan secara penuh menggunakan biometrik wajah.
Inilah salah satu alasan registrasi kartu SIM wajib verifikasi wajah menurut pemerintah: memudahkan identifikasi, menghindari pemalsuan data, serta menekan kejahatan siber yang terus meningkat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama ATSI mengumumkan bahwa sistem biometrik ini menggantikan penggunaan NIK dan KK.
Menurut pejabat terkait, masyarakat masih bisa menggunakan dua metode pada 1 Januari 2026, namun pada 1 Juli 2026 dunia telekomunikasi memasuki era baru: registrasi wajib dengan verifikasi wajah.
Regulasi ini sebenarnya tidak mendadak.
Peraturan Menteri Kominfo mengenai verifikasi biometrik sudah ada sejak 2021, tetapi implementasinya baru dilakukan bertahap untuk menunggu kesiapan operator seluler.
Beberapa provider seperti Telkomsel dan XLSmart bahkan mulai menguji coba metode ini lebih dulu.
Hal tersebut menunjukkan pentingnya alasan registrasi kartu SIM wajib verifikasi wajah dalam mendukung keamanan pelanggan dan penyedia layanan.
Kebijakan biometrik ini muncul karena meningkatnya kasus kejahatan digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan beberapa alasan registrasi kartu SIM wajib verifikasi wajah diberlakukan:
Selain itu:
Dengan demikian, alasan registrasi kartu SIM wajib verifikasi wajah bukan sekadar formalitas, melainkan upaya strategis membangun lingkungan digital yang aman.
Kementerian menegaskan bahwa biometrik akan memperkecil peluang:
Sistem biometrik dengan standar ISO 27001 dan ISO 30107-2 akan memastikan keaslian wajah dan mencegah manipulasi identitas.
Operator seluler juga akan bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperbarui data secara berkala.
Dengan demikian, alasan registrasi kartu SIM wajib verifikasi wajah juga menyangkut kebersihan database nomor seluler nasional.
Rangkuman AI sedang dibuat…