Apa Itu Harta PPS di Sistem Coretax? Begini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya!



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Apa itu Harta PPS di sistem Coretax? Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya pelaporan pajak melalui sistem Coretax.
Masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan Harta PPS dan bagaimana ketentuannya dalam sistem perpajakan nasional.
Secara umum, Harta PPS merupakan aset yang secara sukarela dilaporkan oleh Wajib Pajak karena sebelumnya belum tercantum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam kewajiban pajak tahunan.
Melalui PPS, pemerintah memberikan kesempatan perbaikan pelaporan dengan mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) final.
Mengacu pada ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, PPS adalah fasilitas pengungkapan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, disertai pembayaran pajak berdasarkan nilai harta yang dilaporkan.
PPS dibagi menjadi dua skema kebijakan yang menyasar kelompok Wajib Pajak berbeda:
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty.
Dikhususkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta belum dilaporkan secara penuh.
Harta PPS mencakup seluruh aset bersih yang belum atau kurang tercatat dalam laporan pajak sebelumnya.
Harta yang bisa diungkap berasal dari perolehan tahun 1985 hingga 2015, selama belum terdeteksi oleh otoritas pajak.
Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh sepanjang 2016 sampai 2020.
Wajib Pajak harus:
Besaran tarif berbeda tergantung asal harta dan jenis kebijakan.
Tarif lebih rendah diberikan bagi harta yang ditarik ke Indonesia dan diinvestasikan pada instrumen pembangunan nasional.
Seluruh proses PPS dilakukan secara digital melalui akun pajak masing-masing Wajib Pajak di sistem DJP Online/Coretax.
Layanan tersedia 24 jam penuh setiap hari sehingga memudahkan masyarakat melaporkan aset kapan pun.
Rangkuman AI sedang dibuat…