Apa itu No TIN Facebook? Ini Cara Isi TIN di Facebook Agar Monetisasi Lancar



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID – Para kreator konten di Facebook kini semakin dimudahkan untuk menghasilkan uang melalui fitur monetisasi. Namun, salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi adalah mengisi Nomor TIN (Tax Identification Number) atau Nomor Identifikasi Pajak di akun Facebook.
TIN adalah nomor yang digunakan untuk keperluan perpajakan. Di Indonesia, TIN setara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Facebook mewajibkan semua kreator yang menerima pembayaran untuk mengisi TIN sebagai bagian dari verifikasi pajak.
Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan Facebook terhadap regulasi pajak internasional, serta mendukung transparansi dalam pembayaran bagi para pembuat konten digital.
Menurut pengumuman resmi dari Meta, setiap kreator yang mendapatkan penghasilan dari fitur seperti Ads on Reels, Program Bonus, atau Konten Bermitra, harus mengisi data perpajakan.
Tanpa data TIN yang valid, kreator bisa mengalami penundaan pembayaran, pemotongan pajak lebih tinggi, bahkan pemblokiran monetisasi.
Berdasarkan kebijakan Meta, pemotongan pajak bisa mencapai 30% jika data TIN tidak dimasukkan atau tidak valid, terutama bagi pembayaran lintas negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pekerja digital termasuk content creator, Youtuber, dan selebgram termasuk dalam kategori wajib pajak.
Dalam aturan Perdirjen Pajak No. PER-1/PJ/2023, setiap warga negara yang memperoleh penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri, wajib memiliki dan melaporkan NPWP. Hal ini diperkuat dengan kerja sama antara DJP dan sejumlah platform digital, termasuk Facebook dan Google.
Berikut ini langkah-langkah mudah untuk mengisi No TIN di akun Facebook kamu:
Sebelum mulai, pastikan kamu sudah punya NPWP yang aktif dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Beberapa hal yang perlu disiapkan:
Nomor NPWP (tanpa spasi, titik, atau strip)
Nama lengkap sesuai NPWP
Alamat dan tanggal lahir yang sama dengan data di NPWP
Rekening bank aktif atau akun PayPal
Langkah berikutnya adalah login ke Facebook dan masuk ke bagian monetisasi:
Buka halaman Facebook Business Suite atau langsung ke https://www.facebook.com/creatorstudio/
Pilih menu Monetisasi
Akses bagian Pembayaran untuk mulai mengisi informasi pajak dan metode pembayaran
Setelah masuk ke bagian pembayaran:
Pilih Jenis Entitas: jika kamu perorangan, pilih “Individu”
Masukkan nomor NPWP kamu ke kolom TIN
Lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir sesuai dengan yang tertera di kartu NPWP
Pastikan tidak ada kesalahan penulisan, terutama pada nomor NPWP
Facebook akan meminta metode pembayaran untuk mengirimkan uang hasil monetisasi:
Pilih Rekening Bank lokal atau Akun PayPal
Masukkan data rekening secara lengkap dan benar
Jika kamu menggunakan rekening bank, pastikan nama pemilik rekening sama dengan nama di NPWP
Terakhir, periksa semua informasi yang sudah kamu isi:
Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan
Centang pernyataan bahwa data yang kamu berikan benar dan valid
Klik tombol Simpan atau Kirim
Facebook akan memverifikasi data kamu dalam beberapa hari kerja. Jika semua data valid, kamu bisa menerima pembayaran dengan lancar tanpa potongan pajak tambahan.
Namun, Jika kamu belum memiliki NPWP, kamu bisa mendaftarkan diri secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id.
Rangkuman AI sedang dibuat…