Apa Saja Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar PPPK 2024 Tahap 2? Cek Lengkapnya Di Sini!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID-Apa saja berkas yang harus disiapkan untuk daftar PPPK 2024 tahap 2?
Pada Senin, 17 November 2024, pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 akan resmi dibuka.
Ini menjadi peluang bagi para tenaga non-ASN yang sudah aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin melamar formasi guru di berbagai instansi daerah.
Proses pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2024 dan terbatas untuk tenaga honorer berpengalaman, sehingga tidak terbuka untuk masyarakat umum.
Khusus untuk PPPK Tenaga Teknis, persyaratan utarna adalah calon pelamar harus telah bekerja minimal dua tahun secara berkesinambungan di instansi pemerintah yang sama dan masih aktif hingga saat ini. Syarat ini juga ditekankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya @bkngoidofficial.
Pelamar PPPK dapat mengakses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran.
Seluruh tahapan seleksi mengikuti peraturan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) terkait PPPK.
Bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi, berikut dokumen-dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran:
Seleksi kompetensi untuk PPPK Tenaga Teknis akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di beberapa lokasi BKN. Calon peserta dapat memilih lokasi tes yang paling sesuai melalui portal SSCASN.
Rangkuman AI sedang dibuat…