Apakah Memotong Kuku Membatalkan Puasa? Jangan Salah Paham, Ini Hukumnya dalam Islam



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID – Banyak pertanyaan muncul di tengah masyarakat terkait hal-hal yang dianggap bisa membatalkan puasa, salah satunya soal memotong kuku.
Aktivitas sederhana ini kerap menimbulkan keraguan, terutama saat dilakukan di siang hari ketika sedang berpuasa.
Lantas, apakah memotong kuku membatalkan puasa menurut ajaran Islam, atau justru diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan tertentu?
Memotong kuku merupakan bentuk upaya menjaga kebersihan diri, dan salah satu hal yang dianjurkan oleh Rasullullah SAW. Islam telah mengategorikan perkara memotong kuku termasuk dalam perkara fitrah.
Jadi, apakah memotong kuku membatalkan puasa? menurut para ulama hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa seseorang. Sebab, memotong kuku menggunakan gunting kuku tidak masuk ke dalam rongga terbuka (jauf) manusia mulut, hidung atau telinga.
Rasullullah SAW menerangkan dalam hadits yang diriwiyatkan Bukhari dan Muslim, bahwa perkara fitrah ada 5 yakni, berkhitan (sunat), mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut ketiak.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata” (HR Ibnu Qudaamah).
Sementara itu, puasa adalah proses menahan diri dari makan, minum, nafsu, serta segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar, sampai terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT.
Selain itu, pernyataan memotong kuku tidak membatalkan puasa juga dijelaskan oleh Syihabuddin Ahmad Al-Qulyubi: “Jika dia memasukkan obat karena luka pada betis ke dalam daging, atau menusukkan pisau ke dalamnya hingga sampai ke sumsum, maka tidak batal puasanya, karena itu bukan rongga badan. Jika dia menusuk dirinya sendiri, atau ada orang lain yang menusuknya atas seizinnya, dan pisaunya ditancapkan sampai pada bagian rongga dalam perut, maka hal itu membatalkan puasa.” (Syihabuddin Ahmad al Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi wa Umairah [Mesir: Dar Ihya’il Kutub al-Arabiyah: 1950] Juz II, Halaman 56).
Adapun hukum puasa saat memotong kuku diantaranya:
1. Memasukan sesuatu ke dalam rongga terbuka (jauf) manusia, seperti mulut, hidung, atau telinga dengan sengaja, ketika benda masuk ke dalam rongga terbuka (jauf) tersebut memiliki batas, jika batar tersebut terlewati maka dapat membatalkan puasa. Dan sebaliknya, jika tidak melewati batasan tersebut puasa masih tetap sah.
2. Jika memotong kuku dengan cara sengaja menggigit kuku ke dalam mulut saat sedang puasa hukumnya makruh sebaiknya dihindari, karena jika sisa kuku masuk ke dalam mulut dan tertelan ke tenggorokan bisa membatalkan puasa.
3. Selain itu, memotong kuku bagi orang yang sedang berpuasa lalu tidak sengaja terluka karena gunting potongan kuku dan mengeluarkan darah hukum puasanya tetap sah.
Karena, gunting kuku yang masuk ke dalam bagian tubuh yang tersayat tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, karena bagian kulit atau daging yang tersayat tersebut bukan tergolong lubang yang terbuka.
Hal ini di jelaskan sebagaimana hadits yang telah dijelaskan Syihabuddin Ahmad al Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi wa Umairah [Mesir: Dar Ihya’il Kutub al-Arabiyah: 1950] Juz II, Halaman 56.
Rangkuman AI sedang dibuat…