Rincian Tarif Royalti Musik Berlaku untuk Kafe hingga Tempat Hiburan, Cek!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pelaku usaha di sektor kuliner dan hiburan kini harus memperhatikan rincian tarif royalti yang wajib dibayarkan jika memutar musik di tempat usahanya.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) HKI.02/2016 dan ditegaskan kembali oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurut aturan tersebut, royalti harus dibayarkan minimal setahun sekali dan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi LMKN. Tarifnya berbeda-beda tergantung jenis usaha yang dijalankan.
Inilah daftar tarif royalti musik yang wajib dibayarkan sesuai aturan yang berlaku:
Untuk jenis usaha ini, rincian tarif royalti yang harus dibayarkan adalah:
1. Royalti untuk pencipta lagu: Rp60.000 per kursi per tahun
2. Royalti untuk hak terkait (penyanyi dan produser): Rp60.000 per kursi per tahun
Tempat hiburan malam seperti bar dan bistro dikenakan tarif berdasarkan luas tempat:
1. Royalti pencipta: Rp180.000 per meter persegi per tahun
2. Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Tempat hiburan yang menggunakan musik sebagai daya tarik utama memiliki tarif lebih tinggi:
1. Royalti pencipta: Rp250.000 per meter persegi per tahun
2. Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Menurut LMKN, semua pemanfaatan musik yang bersifat komersial wajib dikenakan royalti.
Ini termasuk:
1. Pemutaran musik dari layanan streaming
2. Penampilan live music
3. Musik dari speaker internal di dalam tempat usaha
“Sudah jelas bahwa penggunaan musik, apapun medianya, termasuk digital atau live, tetap termasuk dalam kategori penggunaan komersial,” jelas Dharma, perwakilan LMKN.
Ia juga menegaskan bahwa royalti berlaku tidak hanya untuk lagu-lagu lokal, tetapi juga internasional.
“Kami memiliki perjanjian timbal balik dengan negara-negara lain. Jadi lagu dari luar negeri pun harus dibayar royalti saat diputar di sini,” ujarnya menegaskan pentingnya menghormati hak cipta.
Dharma menambahkan bahwa pembayaran royalti adalah kewajiban yang dilindungi undang-undang.
“Tentu harus bayar. Itu hak pencipta. Bagaimana kita bisa pakai lagu sebagai hiburan atau nilai tambah bisnis, tapi enggan membayar?” katanya.
Dengan rincian tarif royalti ini, pelaku usaha diharapkan lebih sadar akan pentingnya menghargai karya seni dan membangun ekosistem musik yang sehat dan adil di Indonesia.
Rangkuman AI sedang dibuat…