ASN Dilindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja, ASN Harus Tahu!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- ASN dilindungi dengan jaminan kecelakaan kerja, gimana isinya?
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengatasi risiko kecelakaan yang terjadi saat menjalankan tugas, serta penyakit yang timbul akibat pekerjaan.
KK bertujuan untuk memastikan bahwa ASN dan keluarganya mendapatkan kompensasi dan bantuan finansial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama melaksanakan tugas.
Aturan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (PERKA BKN) No. 4 Tahun 2020.
Yuk ketahui kecelakaan kerja yang seperti apa yang dilindungi oleh JKK!
Kecelakaan kerja yang dicover oleh JKK mencakup beberapa kategori, yaitu:
ASN yang mengalami kecelakaan kerja harus melakukan hal-hal berikut ini:
Ahli waris/ASN ybs melaporkan ke pihak RS bahwa ybs adalah ASN
Ahli waris/ASN ybs/RS menghubungi PT TASPEN maksimal 3×24 jam RS melakukan tagging melalui vclaim (Call center Taspen 1500919)
Ahli waris menyiapkan dokumen administrasi (KTP, Surat ket. kecelakaan lalin dari polisi)
Laporan Kronologis ke PT. Taspen Surat permohonan cuti sakit karena kecelakaan kerja ke BKD
Manfaat yang diterima ASN yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sangat komprehensif, meliputi:
Biaya ini ditujukan untuk menanggung pengeluaran transportasi dalam rangka perawatan atau evakuasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit atau fasilitas medis.
Ini mencakup biaya yang diperlukan untuk terapi fisik, psikologis, dan medis lainnya agar ASN bisa pulih dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Jika kecelakaan kerja menyebabkan kerusakan gigi, ASN berhak mendapatkan penggantian biaya untuk perawatan gigi tersebut.
Persentase penurunan fungsi tubuh akan dikalikan dengan 80% gaji pokok. Jumlah ini berdasarkan tabel penilaian fungsi tubuh yang diatur dalam peraturan.
ASN akan menerima 70% dari gaji pokok (BO) sebagai santunan cacat total, disertai santunan berkala sebesar Rp 250.000 per bulan selama 24 bulan.
60% dari 80 gaji akan diberikan kepada ahli waris jika ASN meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Uang duka ini diberikan kepada ahli waris ASN yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Biaya ini disediakan untuk menanggung pengeluaran pemakaman ASN yang meninggal karena kecelakaan kerja.
ASN yang kehilangan fungsi organ atau mengalami cacat tetap berhak menerima pensiun cacat, dengan besarannya disesuaikan dengan penurunan fungsi organ.
Jika ASN dinyatakan tidak mampu bekerja secara sementara akibat kecelakaan kerja, ia berhak mendapatkan 100% gaji yang dievaluasi setiap 6 bulan.
ASN yang terluka atau sakit akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh total.
Jika ASN meninggal atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, dua orang anaknya berhak mendapatkan beasiswa senilai Rp 15.000.000 hingga Rp 45.000.000, tergantung jenjang pendidikan.
Untuk cacat sebagian anatomis % tabel dikalikan 80 gaji.
Pengajuan klaim JKK dilakukan oleh PD/UKPD (Pimpinan Daerah/Unit Kerja Pemerintah Daerah) tempat ASN bekerja dengan menyertakan dokumen lengkap, di antaranya:
Dengan memahami hak dan prosedur JKK, ASN dapat lebih tenang dalam melaksanakan tugas mereka, karena risiko-risiko pekerjaan sudah dilindungi dengan mekanisme yang jelas.
Rangkuman AI sedang dibuat…