ASN WFH Hari Ini, Pemprov DKI Keluarkan Aturan Resmi Antisipasi Aksi Unjuk Rasa



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Surat Edaran (SE) resmi yang berisi imbauan ASN WFH hari ini, Jumat (29/8/2025) dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi adanya unjuk rasa di sejumlah titik Jakarta yang dinilai berpotensi mengganggu aktivitas di kawasan pusat pemerintahan.
Dalam keterangannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyampaikan bahwa pimpinan perangkat daerah maupun biro yang berada di sekitar lokasi terdampak aksi unjuk rasa diminta menginformasikan kepada seluruh pegawai agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.
Chaidir menambahkan, ASN yang sudah lebih dulu hadir di kantor tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan melakukan presensi sore secara daring.
Para atasan langsung juga diminta untuk memverifikasi laporan kehadiran melalui aplikasi presensi mobile.
Ia menekankan bahwa ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap wajib memenuhi beban kerja efektif minimal 8,5 jam per hari meskipun bekerja dari rumah.
Namun, aturan imbauan ASN WFH hari ini tidak berlaku bagi unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik yang sifatnya operasional dan harus berlangsung selama 24 jam.
Lebih lanjut, Chaidir menyebutkan bahwa kepala perangkat daerah maupun biro wajib melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Sementara itu, pantauan di Balai Kota Jakarta pada pukul 13.00 WIB menunjukkan sejumlah ASN terlihat meninggalkan gedung Grha Ali Sadikin dengan membawa tas kerja.
Meski demikian, kendaraan dinas masih tampak terparkir di area kantor, termasuk mobil dinas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Rangkuman AI sedang dibuat…