Aturan Baru Pinjol 2026: Debt Collector Tak Bisa Lagi Semena-mena, Ini Batasannya!



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID- Aturan baru pinjol 2026 yang harus di perhatikan oleh pengguna layanan pinjaman online, cek sekarang!
Praktik penagihan utang oleh debt collector dari layanan pinjaman online (pinjol) selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Banyak laporan menyebut adanya intimidasi hingga tekanan psikologis terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Menjawab keresahan tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat regulasi industri pinjaman online.
Aturan yang mulai diperkuat sejak 2024 kini masih berlaku hingga 2026, dengan fokus utama pada perlindungan konsumen dan penertiban cara penagihan.
Dalam peta jalan pengembangan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menegaskan bahwa seluruh proses penagihan menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara pinjol.
Artinya, meskipun menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector), aktivitas mereka tetap wajib berada dalam pengawasan langsung perusahaan. Tidak boleh ada penagihan liar di luar kontrol resmi.
Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan menjelaskan secara transparan kepada nasabah mengenai mekanisme pengembalian dana sejak awal perjanjian.
OJK menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh penagih utang, di antaranya:
Jika melanggar, pelaku bisa dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Bahkan, dalam Pasal 306 disebutkan bahwa pelanggaran serius dapat berujung pada:
Tak hanya soal penagihan, OJK juga mengatur ulang besaran bunga dan denda agar tidak membebani masyarakat.
Bunga pinjaman kini dibatasi antara 0,1% – 0,3% per hari
Lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang bisa mencapai 0,4% per hari
Denda Keterlambatan Turun Bertahap
Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik bunga tinggi yang selama ini memberatkan debitur.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan baru lainnya:
Nasabah hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga aplikasi pinjol untuk mencegah praktik “gali lubang tutup lubang”.
Kontak darurat hanya digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan. Penggunaannya pun harus dengan persetujuan pemilik nomor.
Penyelenggara pinjol diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan guna memitigasi risiko kredit macet.
Melalui kebijakan ini, OJK menargetkan terciptanya ekosistem pinjaman online yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.
Regulasi ini juga diharapkan mampu menghapus praktik penagihan kasar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjol, memastikan legalitas platform, serta memahami seluruh ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
Dengan aturan yang semakin ketat di tahun 2026, ruang gerak debt collector kini semakin terbatas.
Penagihan tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti etika dan regulasi yang jelas.
Bagi masyarakat, ini menjadi angin segar sekaligus pengingat bahwa perlindungan konsumen kini menjadi prioritas utama dalam industri keuangan digital.
Rangkuman AI sedang dibuat…