Aturan Beli Atribut Kepolisian di Blok M Diperketat, Pembeli Wajib Tunjukkan KTA



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Awal informasi mengenai aturan beli atribut kepolisian di Blok M disampaikan dengan penegasan bahwa proses penjualannya diawasi dengan ketat demi mencegah penyalahgunaan.
Penjualan Atribut Polisi di Blok M Hanya untuk Anggota Resmi
Penjualan atribut kepolisian di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, kini diterapkan dengan aturan lebih ketat.
Para pemilik toko memastikan seluruh transaksi mengikuti aturan beli atribut kepolisian di Blok M, dengan mewajibkan pembeli menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri sebelum dilayani.
Tindakan ini dilakukan demi mencegah penggunaan atribut oleh pihak yang tidak berwenang. Salah satu penjaga toko, Mirna (nama disamarkan), menjelaskan bahwa proses verifikasi selalu diawasi langsung oleh pemilik toko yang mengenali detail keanggotaan Polri.
Mirna mengatakan bahwa jika pembeli terbukti anggota Polri, barulah transaksi dapat dilakukan. Jika tidak, pembelian otomatis ditolak.
Ia menambahkan bahwa pengecekan kartu sangat penting untuk menghindari kesalahan identifikasi.
Toko tempat Mirna bekerja juga diketahui tidak menerima pembeli umum, kecuali mereka memiliki hubungan keluarga dengan anggota Polri, misalnya untuk kebutuhan hadiah.
Menurut keterangan Mirna, sebagian besar produk yang dipajang adalah topi polisi.
Untuk atribut lain seperti lencana, pembeli harus melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan waktu pembuatan 1-2 minggu.
Harga lencana berkisar antara Rp50.000 hingga Rp75.000, tergantung jenis dan kualitas.
Penjaga toko atribut Polri lainnya, Andika, menegaskan bahwa aturan beli atribut kepolisian di Blok M mengharuskan proses verifikasi dilakukan langsung oleh pemilik usaha.
Hal ini mencegah kekeliruan dan potensi penjualan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Andika menyampaikan bahwa ia hanya menangani pesanan dari pelanggan tetap, sementara pembeli baru harus melewati tahap pemeriksaan oleh pemilik toko.
Ia juga menambahkan bahwa atribut khusus seperti medali atau set kenaikan pangkat memiliki proses pembuatan berbeda serta harga yang menyesuaikan pangkat pemesan.
Sementara itu, sebagian kecil pembeli umum yang datang umumnya tetap memiliki hubungan keluarga dengan anggota Polri.
Baik Mirna maupun Andika menekankan bahwa loyalitas pelanggan lama sangat penting karena tidak semua orang dapat membeli produk mereka.
Aturan beli atribut kepolisian di Blok M dipastikan terus dijalankan untuk menjaga keamanan serta mencegah penyalahgunaan atribut resmi Polri.
Rangkuman AI sedang dibuat…