Aturan Beli LPG 3 Kg Wajib Punya NIK Mulai Tahun 2026, Simak Ketentuannya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kebijakan baru terkait distribusi elpiji bersubsidi resmi diumumkan pemerintah.
Mulai tahun depan, masyarakat yang ingin beli LPG 3 Kg wajib punya NIK.
Aturan ini ditetapkan guna memastikan subsidi gas melon tepat sasaran, hanya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mulai tahun depan pembelian LPG 3 Kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat miskin.
“Mulai tahun depan, pembelian LPG 3 Kg wajib pakai NIK,” ungkap Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8).
Ia menambahkan, hanya masyarakat dari kelompok Desil 1 sampai 4 yang diperbolehkan membeli gas melon ini.
Bahlil juga menekankan bahwa desil 5 ke atas tidak berhak lagi mendapatkan LPG subsidi.
“Bagi masyarakat di desil 8, 9, dan 10 seharusnya sudah sadar diri untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg,” ujarnya.
Desil adalah ukuran yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Kelompok Desil 1 adalah masyarakat paling miskin, sementara Desil 10 merupakan golongan paling sejahtera.
Menurut Bahlil, pemerintah juga akan membatasi kuota LPG 3 Kg agar tidak disalahgunakan oleh kelompok menengah atas.
Koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terus dilakukan untuk memastikan siapa saja yang berhak menerima subsidi ini.
“Kami tetap berbasis komoditas, tapi penyaluran akan dikontrol sesuai kuota. Data penerima nantinya bersumber dari data tunggal BPS,” tegasnya.
Agar bisa membeli LPG 3 Kg bersubsidi, masyarakat perlu mendaftar terlebih dahulu. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi. Berikut tata caranya:
Masyarakat bisa mengecek lokasi penjualan resmi LPG 3 Kg melalui website pemerintah:
Dengan kebijakan baru ini, pembelian LPG 3 Kg wajib punya NIK, sehingga diharapkan subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kelompok mampu.
Rangkuman AI sedang dibuat…