Aturan Khusus Driver Ojol Segera Hadir, Bakal Terima BHR Tahunan dari Negara



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus driver ojol sebagai bentuk perlindungan kerja yang lebih baik bagi mereka yang beroperasi dalam sektor ekonomi digital.
Melalui regulasi baru ini, pengemudi ojek online direncanakan akan menerima Bantuan Hari Raya (BHR) setiap tahun—layaknya pekerja formal lainnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa selama ini belum ada regulasi komprehensif yang melindungi mitra driver ojol.
Hal ini membuat perusahaan aplikasi bisa dengan leluasa menetapkan aturan sesuai kepentingan mereka.
“Negara belum hadir secara utuh dalam mengatur sektor ini. Maka dari itu, kami ingin memberi perlindungan nyata bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dari kebijakan formal,” ucap Immanuel di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menambahkan bahwa regulasi tersebut sedang disusun secara lintas kementerian. Proses ini dikoordinasikan langsung oleh Sekretariat Negara dan melibatkan Kementerian Perhubungan, Komunikasi dan Digital, serta Ketenagakerjaan.
“Tidak hanya mengatur soal BHR, tapi juga perlindungan menyeluruh bagi mitra driver ojol,” tutur Dhatun.
Skema Kemitraan Masih Menjadi Bahasan Terpisah
Saat ditanya mengenai skema hubungan kerja antara driver dan platform digital, Dhatun menjelaskan bahwa aspek tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut.
“Karena cukup kompleks, kami akan membahas isu kemitraan di sesi terpisah. Fokus utama saat ini adalah penguatan perlindungan dan insentif tahunan,” jelasnya.
Untuk saat ini, bentuk akhir dari aturan khusus driver ojol belum diputuskan. Pemerintah masih mempertimbangkan apakah akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
“Regulasi belum akan dirilis dalam waktu dekat. Kami menunggu hasil diskusi lintas kementerian dan arahan dari Sekretariat Negara,” terang Dhatun.
Rangkuman AI sedang dibuat…