Aturan Terbaru Bebas Pajak Gaji Karyawan Di Bawah Rp10 Juta, Hanya Kriteria Ini Yang Dapat


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan bebas pajak gaji karyawan yang berada di bawah Rp10 juta.
Insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja di sektor tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Namun untuk mendapatkan bebas pajak tersebut harus memenuhi kriteria yang ada dan ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun pekerja yang menerima insentif tersebut adalah yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit.
Serta untuk pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Insentif pajak hanya diberikan oleh pekerja dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta dan pekerja tidak tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp500 ribu per hari.
Adanya insentif ini berlaku sejak Januari 2025 hingga Desember 2025.untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
Status pegawai yang bisa mendapatkan insentif ini adalah Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap dengan kriteria tertentu. Berikut daftarnya:
Itulah tadi kriteria yang bisa masuk bebas pajak gaji karyawan dengan profesi tertentu dan upah di bawah Rp10 juta.
Rangkuman AI sedang dibuat…