Aturan Terbaru Cara Perpanjang SIM Online 2025 Pengendara Harus Pahami Persyaratan Ini, Lengkap Syarat Serta Biayanya


HAIJAKARTA.ID – Bagaimana cara perpanjang SIM online di tahun 2025? Saat ini masyarakat Indonesia kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Layanan ini memungkinkan bagi si pemilik SIM untuk mengurus perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi).
SIM sendiri di Indonesia memiliki masa berlaku, yaitu selama 5 tahun sejak diterbitkan.
Oleh karena itu, sebelum masa berlakunya habis, sebaiknya pemilik SIM segera melakukan perpanjangan.
Dikutip melalui laman resmi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Untuk lebih mempermudah prosesnya, pemilik SIM dapat mengajukan perpanjangan secara online melalui aplikasi resmi yang disediakan.
Berikut beberapa syarat dokumen yang juga harus disiapkan ketika ingin melakukan perpanjangan SIM secara online:
SIM lama;
Pastikan semua dokumen di atas tidak buram ketika di-submit. Hal itu dilakukan guna memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi khusus yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Aplikasi tersebut memudahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk untuk perpanjangan SIM.
Berikut panduan yang bisa diikuti ketika ingin melakukan perpanjangan SIM secara online:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM Nasional biasanya dikenakan biaya mulai Rp 30.000 hingga Rp80.000.
Biaya ini tergantung jenis SIM yang ingin diperpanjang. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut berikut daftar tarif perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas):
Siapkan dana lebih, sebab dalam pengurusan perpanjangan SIM biasanya ada biaya tambahan lain, seperti tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya tes psikologi biasanya akan dikenakan biaya Rp37.500. Sementara itu, untuk biaya tes RIKKES jasmani tergantung pada tarif klinik yang dipilih.
Untuk proses perpanjangan SIM umumnya memerlukan waktu mulai 3-7 hari kerja. Namun, jika antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses perpanjangan bisa saja membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Sementara jika ingin melakukan permohonan perpanjangan SIM, sebaiknya dilakukan sebelum pukul 15.00 waktu setempat. Sebab, permohonan perpanjangan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari.
Adapun untuk jam operasional Satpas yaitu Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08:00 – 15:00 waktu setempat.
Demikianlah informasi tentang cara perpanjang SIM online 2025 lengkap beserta syarat, biaya, hingga durasi proses perpanjangannya.
Rangkuman AI sedang dibuat…